Banyak masyarakat yang merasa malas
untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan diantara
mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang
cara mengurus maupun syarat IMB. Padahal jika mau dikerjakan, ternyata
membuat surat izin mendirkan bangunan sangatlah mudah,
Arti
/ Pengertian IMB
Arti atau pengertian IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan
yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan
wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan,
menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan
bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk
menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli
rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10
persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Nah, bagi Anda yang saat ini masih
bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb
rumah tinggal maupun non tinggal.
Syarat
IMB Rumah Tinggal
Persyaratan
/ Syarat IMB Rumah Tinggal
Sebelum menjalankan proses pembuatan
IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB,
diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan
tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.