Banyak masyarakat yang merasa malas
untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan diantara
mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang
cara mengurus maupun syarat IMB. Padahal jika mau dikerjakan, ternyata
membuat surat izin mendirkan bangunan sangatlah mudah,
Arti
/ Pengertian IMB
Arti atau pengertian IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan
yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan
wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan,
menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan
bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk
menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli
rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10
persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Nah, bagi Anda yang saat ini masih
bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb
rumah tinggal maupun non tinggal.
Syarat
IMB Rumah Tinggal
Persyaratan
/ Syarat IMB Rumah Tinggal
Sebelum menjalankan proses pembuatan
IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB,
diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan
tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.
Alur
Pengajuan IMB Rumah Tinggal
Bagi Anda yang memiliki rumah di
bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung
mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas
akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda,
setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
Lama
Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Setelah gambar denah selesai, baru
proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri
bisa memakan waktu 15 hari kerja.
Biaya
Pengurusan IMB Rumah Tinggal
Biaya pengurusan IMB sendiri
dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan
biaya Rp 2.500.
Syarat
IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum
Persyaratan
/ Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non
Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus
IMB berupa :
- Formulir permohonan IMB
- Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
- Bukti Pembayaran PBB
- Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
- Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
Tahap
Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)
Pertama pemohon datang ke loket
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal,
kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat
atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke
lokasi.
Setelah di survey kemudian petugas
akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh
pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan
meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota
Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.
Biaya
Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)
Untuk biayanya membuat IMB Bangunan
Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan
berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.
Lama
Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)
Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25
hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung
diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.
Syarat
IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih
Hampir sama seperti syarat-syarat
membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan
setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah
ini :
- Formulir Pendaftaran IMB
- Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
- Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
- Fotokopi PBB Tahun terakhir
- Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
- Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
- Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
- Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
- Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Alur
Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau lebih
Untuk mengurus IMB Bangunan Umum
(Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta
terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta.
Di sana pemohon juga diwajibkan
untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian
berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat
Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan
Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan
Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).
Kemudian petugas akan menghitung
besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya
retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian
diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka
berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.
IMB yang telah diterbitkan akan
diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil
oleh pemohon di loket PBTSP.
Biaya
Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)
Retribusi atau biaya
pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah
sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang
diatur dalam Perda No.1 tahun 2015
Lama
Waktu Pembuatan
Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun
2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen
teknis disetujui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar